GoresFakta.com, Jakarta — Persoalan dugaan penahanan dana hasil penjualan milik ratusan pelaku usaha digital kembali mencuat ke tingkat nasional. Sebanyak 110 seller TikTok asal Kota Bekasi yang mengaku mengalami penahanan saldo penjualan hingga bernilai miliaran rupiah resmi diadukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kota Bekasi kepada Komisi VII DPR RI melalui forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (02/07/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perjuangan untuk memperoleh kepastian hukum, perlindungan usaha, serta penyelesaian atas dugaan penahanan dana yang dialami para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggantungkan aktivitas bisnisnya pada platform perdagangan digital.
Ketua DPC Gekrafs Kota Bekasi, drg. Siska A. Yofthie, hadir bersama jajaran Bidang Hukum Gekrafs Kota Bekasi untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan yang dihadapi para seller kepada Komisi VII DPR RI.
Menurut Siska, kasus yang dialami para seller tidak hanya berkaitan dengan kerugian finansial semata, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan usaha, serta keberlangsungan ekonomi para pelaku UMKM di era digital.
“Yang kami perjuangkan bukan hanya soal nilai kerugian yang mencapai miliaran rupiah, tetapi juga kepastian hukum dan perlindungan terhadap pelaku UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Negara harus hadir memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang berusaha secara legal melalui platform digital,” ujar drg. Siska A. Yofthie.
Dalam forum RDPU tersebut, Gekrafs Kota Bekasi menyampaikan bahwa sekitar 110 seller asal Bekasi mengaku mengalami penahanan saldo hasil penjualan pada platform TikTok tanpa memperoleh penjelasan yang dianggap memadai terkait mekanisme, dasar kebijakan, maupun proses penyelesaian sengketa.
Kondisi tersebut disebut berdampak serius terhadap kelangsungan usaha para pelaku UMKM, mengingat sebagian besar seller menggantungkan modal usaha dan operasional harian dari hasil penjualan yang dilakukan melalui platform digital.
Menurut Gekrafs, perkembangan perdagangan elektronik yang sangat pesat harus diiringi dengan adanya sistem perlindungan hukum yang memberikan kepastian dan rasa aman bagi pelaku usaha.
“Apabila sebuah platform dapat mengambil keputusan secara sepihak tanpa adanya mekanisme keberatan yang jelas, maka posisi pelaku UMKM menjadi sangat rentan. Ini bukan hanya persoalan bisnis, tetapi persoalan keadilan,” tegas Siska.
Melalui RDPU bersama Komisi VII DPR RI, Gekrafs Kota Bekasi menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku UMKM yang beroperasi melalui platform digital.
Adapun sejumlah usulan yang disampaikan antara lain:
1. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Independen
Gekrafs meminta pemerintah dan DPR RI mendorong pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, transparan, independen, dan mudah diakses oleh pelaku UMKM.
2. Transparansi Platform Digital
Platform digital diharapkan wajib memberikan alasan yang jelas, bukti yang dapat diverifikasi, serta membuka ruang keberatan sebelum menjatuhkan sanksi atau melakukan pembatasan terhadap seller.
3. Penguatan Regulasi Perdagangan Elektronik
Diperlukan penguatan regulasi perdagangan berbasis sistem elektronik agar tidak terjadi ketimpangan posisi antara platform digital global dengan pelaku UMKM lokal.
4. Perlindungan Hak Pelaku UMKM
Pemerintah diminta memastikan adanya perlindungan terhadap hak-hak pelaku usaha, termasuk hak memperoleh kepastian pembayaran atas transaksi yang telah dilakukan.
5. Evaluasi Tata Kelola Platform
Gekrafs juga meminta dilakukan evaluasi terhadap tata kelola platform digital agar tetap menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, perlindungan konsumen, dan kepastian hukum.
Gekrafs Kota Bekasi menilai bahwa keberadaan platform digital telah memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi kreatif nasional, khususnya bagi pelaku UMKM.
Namun demikian, perkembangan ekonomi digital tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap para pelaku usaha yang menjadi bagian dari ekosistem tersebut.
Menurut Gekrafs, ketidakjelasan mekanisme penyelesaian sengketa berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem perdagangan digital.
“Indonesia sedang mendorong transformasi digital nasional. Oleh karena itu, perlindungan terhadap pelaku UMKM digital harus menjadi prioritas agar pertumbuhan ekonomi digital dapat berjalan secara sehat, adil, dan berkelanjutan,” kata Siska.
Dalam kesempatan tersebut, Gekrafs Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian kasus dugaan dana seller yang tertahan hingga para pelaku usaha memperoleh kejelasan dan hak-haknya.
Selain melakukan pendampingan hukum, Gekrafs juga akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk DPR RI dan instansi pemerintah terkait, guna memastikan adanya solusi yang berkeadilan.
Langkah yang dilakukan Gekrafs Kota Bekasi ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap pelaku UMKM digital di Indonesia, sekaligus membangun ekosistem perdagangan elektronik yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak platform terkait mengenai substansi pengaduan yang disampaikan Gekrafs Kota Bekasi dalam forum RDPU Komisi VII DPR RI tersebut.
(Red)


