• Jelajahi

    Copyright © Gores Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates
    html

    Tim Hukum Merah Putih dan PERADI Bersatu Bantah Tudingan C. Suhadi "Menyusup" di Sidang Praperadilan Roy Suryo, Tegaskan Kehadiran Berdasarkan Kuasa Hukum Sah

    GoresFakta
    Jumat, 03 Juli 2026, Juli 03, 2026 WIB Last Updated 2026-07-04T12:15:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Gores
    Fakta.com
    , Jakarta 
    — Tim Hukum Merah Putih (THMP) bersama PERADI Bersatu membantah keras tudingan yang menyebut advokat C. Suhadi, S.H., M.H., melakukan penyusupan dalam sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. THMP menegaskan bahwa kehadiran C. Suhadi dalam persidangan tersebut memiliki dasar hukum yang sah karena bertindak sebagai kuasa hukum dari salah satu pihak yang tercantum dalam permohonan praperadilan.


    Klarifikasi tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang digelar THMP bersama PERADI Bersatu menyusul berkembangnya pemberitaan dan opini publik terkait kehadiran C. Suhadi dalam sidang praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan, yang diajukan Roy Suryo terkait penanganan perkara dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.


    Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dirinya hadir dalam persidangan sebagai kuasa hukum dari Maret Sueken, yang namanya tercantum sebagai turut termohon dalam permohonan praperadilan tersebut. Menurutnya, surat kuasa telah diterbitkan sejak 23 Juni 2026, sehingga kehadirannya dalam persidangan memiliki landasan hukum yang jelas.

     

    “Saya datang karena menghormati pengadilan. Nama klien kami dimasukkan sebagai turut termohon dalam permohonan praperadilan, sehingga kami memiliki hak untuk hadir dan memberikan penjelasan terhadap dalil-dalil yang ditujukan kepada klien kami,” ujar C. Suhadi. Jumat, (03/07/2026)


    Ia membantah keras tudingan bahwa dirinya memasuki ruang sidang tanpa izin atau tanpa dasar hukum. Menurutnya, sebelum menyampaikan keberatan, dirinya terlebih dahulu mengajukan interupsi kepada majelis hakim dan diberikan kesempatan untuk menjelaskan kedudukan hukumnya dalam perkara tersebut.

     

    “Kami tidak pernah masuk tanpa dasar hukum. Kehadiran kami justru didasarkan pada kepentingan hukum klien yang secara eksplisit disebut dalam permohonan praperadilan. Oleh karena itu, kami memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan,” tegasnya.


    Sementara itu, Sekretaris Jenderal PERADI Bersatu, Ade Darmawan D., S.H., menegaskan bahwa konferensi pers yang digelar bersama Tim Hukum Merah Putih bertujuan memberikan klarifikasi kepada publik terkait tudingan yang menyebut C. Suhadi sebagai "penyusup" dalam sidang praperadilan Roy Suryo.


    Menurut Ade, narasi yang berkembang di ruang publik perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta hukum.

     

    “Tujuan konferensi pers ini adalah untuk menjawab berbagai tudingan yang menyebut Saudara C. Suhadi sebagai penyusup dalam sidang praperadilan. Kami menegaskan bahwa yang bersangkutan hadir berdasarkan kuasa hukum yang sah dan memiliki kepentingan hukum karena kliennya tercantum dalam permohonan praperadilan tersebut,” ujar Ade.


    Ia menegaskan bahwa setiap advokat memiliki hak konstitusional untuk menjalankan profesinya sepanjang memiliki dasar hukum yang sah.

     

    “Kami ingin meluruskan informasi yang berkembang agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh. Dalam negara hukum, setiap advokat memiliki hak dan kewajiban untuk memberikan pendampingan hukum kepada kliennya. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi independensi peradilan,” tegasnya.


    Selain membantah tudingan penyusupan, Tim Hukum Merah Putih juga menyoroti konstruksi hukum permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Menurut mereka, terdapat sejumlah pihak yang dicantumkan sebagai turut termohon, padahal dalam hukum acara praperadilan, objek utama yang diuji adalah tindakan aparat penegak hukum.


    C. Suhadi menjelaskan bahwa praperadilan pada prinsipnya bertujuan menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penghentian penyidikan, maupun penetapan tersangka. 

     

    “Praperadilan pada dasarnya menguji tindakan aparat penegak hukum. Karena itu, kami menilai perlu adanya kajian terhadap pencantuman pihak-pihak lain yang secara hukum tidak memiliki kewenangan melakukan tindakan upaya paksa sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujarnya.


    Menurutnya, pencantuman sejumlah pihak di luar aparat penegak hukum berpotensi menimbulkan persoalan hukum terkait kedudukan para pihak dalam permohonan praperadilan tersebut.


    Dalam kesempatan yang sama, anggota Tim Hukum Merah Putih, Dr. Weldy Jevis Saleh, S.H., turut menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 100 ayat (4).


    Menurut Weldy, ketentuan tersebut telah memberikan pengaturan yang jelas terkait pengulangan substansi dalam proses praperadilan. Oleh karena itu, pihaknya menilai perlu adanya kehati-hatian dalam penyusunan maupun pengajuan permohonan praperadilan agar tidak terjadi pengulangan persoalan hukum yang sama.

     

    “Menurut pandangan kami, ketentuan Pasal 100 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sudah sangat jelas. Kami menilai terdapat pengulangan terhadap hal yang sama dalam permohonan yang diajukan. Karena itu, secara hukum kami berpendapat terdapat dasar untuk mengambil langkah hukum sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Weldy.


    Ia menambahkan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan dalam proses persidangan.

     

    “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian akhirnya kepada majelis hakim sesuai prinsip negara hukum dan asas peradilan yang berlaku,” tambahnya.

     

    PERADI Bersatu juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun opini yang berpotensi memengaruhi independensi lembaga peradilan.


    Organisasi advokat tersebut menegaskan bahwa setiap advokat memiliki hak dan kewajiban profesional untuk memberikan pendampingan hukum kepada kliennya selama memiliki dasar hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    PERADI Bersatu menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga peradilan dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme, etika advokat, serta asas praduga tak bersalah.

     

    “Setiap advokat memiliki hak menjalankan profesinya dalam memberikan pendampingan hukum kepada klien. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses persidangan dan tidak membentuk opini yang dapat mengganggu independensi peradilan,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut.


     

    Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan praperadilan yang diajukan Roy Suryo masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belum terdapat putusan maupun kesimpulan hukum final terkait pokok perkara yang sedang diperiksa.


    Tim Hukum Merah Putih dan PERADI Bersatu berharap seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta menunggu putusan resmi yang nantinya akan dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


    Perkembangan perkara ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek hukum acara pidana, hak-hak para pihak dalam proses peradilan, serta penerapan prinsip due process of law dalam sistem peradilan Indonesia.



    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +