• Jelajahi

    Copyright © Gores Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates
    html

    Tunggakan Pajak Kendaraan di Kabupaten Bekasi Tembus 600 Ribu Unit, Samsat Genjot Program Bayar Pajak Bisa Dicicil Lewat Koperasi

    GoresFakta
    Selasa, 07 Juli 2026, Juli 07, 2026 WIB Last Updated 2026-07-15T13:02:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    GoresFakta.com, Bekasi — Tingkat kepatuhan masyarakat Kabupaten Bekasi dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih menjadi tantangan serius. Hingga pertengahan tahun 2026, tercatat sekitar 600 ribu kendaraan masih menunggak pajak dari total lebih dari 1,6 juta unit kendaraan yang terdaftar di wilayah Kabupaten Bekasi.


    Data tersebut diungkapkan Kepala Samsat Kabupaten Bekasi, Fajar Nugraha, yang menyebutkan baru 918.152 unit kendaraan atau sekitar 56,01 persen wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya. Sementara sekitar 43,99 persen kendaraan masih menunggak pajak.


    Kondisi tersebut mendorong Samsat Kabupaten Bekasi menghadirkan berbagai inovasi pelayanan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan.


    Salah satu inovasi terbaru yang menjadi perhatian publik adalah peluncuran program Samsat Koperasi Industri (Samkopi) dan Samsat Koperasi Desa Merah Putih (Samkopdes).


    Melalui program ini, masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan. Pembayaran kini dapat dilakukan melalui koperasi perusahaan maupun koperasi desa yang telah bekerja sama dengan Samsat Kabupaten Bekasi.


    Lebih menarik lagi, wajib pajak diberikan fasilitas pembayaran secara bertahap atau cicilan, sehingga beban pembayaran tidak harus dilakukan sekaligus.


    Menurut Fajar Nugraha, skema tersebut dirancang agar masyarakat lebih mudah mengatur keuangan sekaligus tetap memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu.


    Program Samkopi dinilai sangat relevan diterapkan di Kabupaten Bekasi yang dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia.


    Sejumlah koperasi perusahaan telah bergabung dalam program tersebut sehingga para pekerja dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus meninggalkan aktivitas kerja atau mengantre di kantor Samsat.


    Sementara layanan Samkopdes telah tersedia di sejumlah desa, di antaranya Desa Sukasari (Serang Baru), Sukaresmi dan Serang (Cikarang Selatan), Pasir Gombong (Cikarang Utara), Karangsatria (Tambun Utara), Jayamukti (Cikarang Pusat), serta Ragemanunggal dan Kertarahayu (Setu).


    Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Bekasi, Eko Prasetyo, mengapresiasi langkah Samsat Kabupaten Bekasi tersebut.


    Menurutnya, skema pembayaran secara angsuran merupakan solusi yang lebih berpihak kepada masyarakat.


    Selain membantu meringankan beban ekonomi wajib pajak, inovasi tersebut juga dinilai mampu meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan, menjaga produktivitas pekerja, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.


    Samsat Kabupaten Bekasi optimistis inovasi pelayanan tersebut akan berdampak terhadap meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).


    Sejak diberlakukannya skema opsen pajak berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), penerimaan pajak kendaraan kini memberikan kontribusi yang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan.


    Selain menghadirkan inovasi pembayaran, Samsat Kabupaten Bekasi juga terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal informasi, termasuk media sosial resmi dan kerja sama dengan pemerintah desa serta koperasi.


    Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +