• Jelajahi

    Copyright © Gores Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates
    html

    LSM Permata Pandawa Nusantara Minta Klarifikasi Pembangunan USB SMAN 21 Kota Bekasi, Progres Disebut 24 Persen

    GoresFakta
    Jumat, 25 September 2026, September 25, 2026 WIB Last Updated 2026-09-25T07:55:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto : Doc. Media Gores Fakta (ilustrasi)

    GoresFakta.com, Bekasi — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Permata Pandawa Nusantara meminta klarifikasi terkait pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 21 Kota Bekasi. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat konfirmasi dan klarifikasi tertanggal 24 September 2026 yang ditujukan kepada Kepala SMAN 21 Kota Bekasi, Aas Sutisna. Jumat (25/09/2026).


    Surat bernomor 01.24.01.BPK.YLSM-PPN/IX/2026 itu memuat sejumlah pertanyaan mengenai perencanaan pembangunan, dokumen teknis, perizinan, lokasi proyek, sumber anggaran, hingga progres pekerjaan pembangunan USB SMAN 21 Kota Bekasi.


    Permintaan klarifikasi tersebut disampaikan dalam konteks pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan sarana pendidikan. Terlebih, pembangunan sekolah merupakan bagian dari penyediaan fasilitas publik yang berkaitan langsung dengan kebutuhan peserta didik dan masyarakat.


    Saat dikonfirmasi oleh Ketua Pengurus LSM Permata Pandawa Nusantara, Kepala SMAN 21 Kota Bekasi, Aas Sutisna, menyampaikan bahwa pembangunan USB SMAN 21 Kota Bekasi telah berjalan.


    Aas menyebut progres kegiatan pembangunan saat ini telah mencapai 24 persen.

     

    “24 persen kegiatan tersebut sudah terlaksana,” ujar Aas Sutisna.


    Keterangan tersebut menjadi informasi dari pihak sekolah mengenai perkembangan pekerjaan di lapangan. Namun, angka progres tersebut perlu dipahami sebagai progres kegiatan sebagaimana disampaikan kepala sekolah, bukan sebagai persentase realisasi penggunaan anggaran.


    Untuk mengetahui capaian fisik dan keuangan secara lebih terukur, diperlukan dokumen progres pekerjaan, laporan pelaksanaan, serta data resmi dari pihak yang memiliki kewenangan dalam kegiatan tersebut.


    Salah satu poin yang menjadi perhatian LSM Permata Pandawa Nusantara adalah pembuatan Detail Engineering Design (DED) pembangunan USB SMAN 21 Kota Bekasi.


    Dalam surat konfirmasi dan klarifikasi tersebut tercantum MAK 5.10.20.02.00001.4 dengan nilai sebesar Rp99.940.000.


    Data pengadaan yang tersedia secara daring juga mencatat paket Pembuatan Detail Engineering Design (DED) Pembangunan USB SMAN 21 Kota Bekasi dengan pemilik proyek Provinsi Jawa Barat dan nilai estimasi Rp99.940.000.


    Selain DED, LSM Permata Pandawa Nusantara mempertanyakan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan USB SMAN 21 Kota Bekasi.


    Data pengadaan yang tersedia juga mencatat paket Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pembangunan USB SMAN 21 Kota Bekasi pada 30 Mei 2026. Salah satu basis data tender mencatat proyek tersebut sebagai pekerjaan konsultansi dengan pemilik proyek Provinsi Jawa Barat.


    LSM tersebut selanjutnya meminta penjelasan mengenai penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), termasuk keterkaitannya dengan lokasi dan tahapan pembangunan USB SMAN 21 Kota Bekasi.


    Persoalan lokasi menjadi salah satu bagian yang dimintakan klarifikasi. Dalam suratnya, LSM Permata Pandawa Nusantara menyebut adanya keterangan mengenai Jalan Wibawa Mukti, tetapi pihaknya masih membutuhkan rincian alamat, termasuk RT dan RW, untuk memastikan lokasi pembangunan secara lebih spesifik.


    Sementara itu, pemberitaan sebelumnya menyebut pembangunan gedung baru SMAN 21 Kota Bekasi berada di wilayah Jatiasih.


    Pemberitaan Media Bekasi pada April 2026 menyebut lokasi pembangunan berada di Jalan Durian 2, RT 03/RW 010, Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi. Dalam pemberitaan tersebut, Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III, Rina Parlina, disebut meninjau lokasi pembangunan bersama pihak sekolah.


    Pada saat itu, Rina menjelaskan bahwa SMAN 21 Kota Bekasi masih menggunakan gedung milik sekolah swasta di kawasan Pondok Gede Permai dengan status sewa. Pembangunan gedung baru ditargetkan dilakukan pada 2026, dengan sejumlah persiapan teknis yang harus diselesaikan sebelum pekerjaan berjalan.


    Pemberitaan tersebut juga menyebut tahap awal pembangunan akan mencakup pekerjaan pagar dan saluran drainase. Pada saat itu, pihak KCD masih menunggu sejumlah proses, termasuk kesiapan lahan dan pemenang tender.


    Pembangunan gedung baru SMAN 21 Kota Bekasi sebelumnya direncanakan untuk mendukung kebutuhan sarana pendidikan di wilayah Jatiasih.


    Berdasarkan pemberitaan April 2026, SMAN 21 saat itu memiliki 24 rombongan belajar, dengan masing-masing kelas berisi sekitar 36 siswa. Kehadiran gedung baru diharapkan dapat memberikan fasilitas pembelajaran yang lebih memadai bagi siswa dan tenaga pendidik.


    Rencana pembangunan tersebut menjadi penting karena penyediaan fasilitas pendidikan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga kesiapan perencanaan, legalitas bangunan, kelayakan fasilitas, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen yang telah ditetapkan.


    Dalam surat LSM Permata Pandawa Nusantara juga tercantum informasi mengenai pembangunan yang disebut bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025, dengan pagu sebesar Rp11.250.080.000, HPS sebesar Rp7.661.672.714, serta waktu pelaksanaan selama 100 hari kalender.


    Namun, besaran pagu, HPS, dan progres fisik merupakan komponen yang berbeda dan tidak dapat dibandingkan secara langsung untuk menentukan tingkat realisasi pekerjaan.


    Begitu pula dengan pernyataan progres 24 persen. Angka tersebut tidak secara otomatis menunjukkan bahwa 24 persen anggaran telah digunakan. Penilaian progres fisik dan realisasi keuangan harus mengacu pada dokumen kontrak, laporan pekerjaan, termin pembayaran, berita acara, serta mekanisme pengukuran yang berlaku.


    Karena itu, klarifikasi dari pihak pelaksana kegiatan dan instansi terkait menjadi penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik.


    Dalam proses konfirmasi, Ketua Pengurus LSM Permata Pandawa Nusantara juga memperoleh keterangan dari Kepala SMAN 21 Kota Bekasi mengenai pihak yang menangani kegiatan pembangunan tersebut.


    Menurut keterangan Aas Sutisna, kegiatan tersebut berada di bawah koordinasi Dr. Hj. Rina Parlina, S.IP., M.M., selaku Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat.


    Nama Rina Parlina sebelumnya juga muncul dalam pemberitaan mengenai rencana pembangunan gedung baru SMAN 21 Kota Bekasi di Jatiasih. Dalam pemberitaan April 2026, Rina menjelaskan kondisi sekolah yang saat itu masih menggunakan gedung sekolah swasta dengan status sewa serta berbagai persiapan yang harus dilakukan sebelum pembangunan dimulai.


    Ketua Pengurus LSM Permata Pandawa Nusantara menegaskan bahwa surat konfirmasi dan klarifikasi yang disampaikan kepada pihak sekolah merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memperoleh informasi yang jelas mengenai pembangunan USB SMAN 21 Kota Bekasi.


    Permintaan tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari DED, PBG, SLF, lokasi pembangunan, sumber anggaran, hingga progres pekerjaan.


    Klarifikasi dinilai penting agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesimpulan yang tidak didukung oleh data maupun dokumen resmi.


    LSM Permata Pandawa Nusantara juga menyatakan bahwa permintaan informasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan. Sebaliknya, klarifikasi diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.


    Dari sisi pemberitaan, keterangan mengenai pembangunan USB SMAN 21 Kota Bekasi perlu ditempatkan secara berimbang dengan memisahkan antara permintaan klarifikasi, keterangan pihak sekolah, data pengadaan, dan fakta yang telah dapat diverifikasi.


    Pernyataan Aas Sutisna mengenai progres pembangunan sebesar 24 persen merupakan keterangan dari pihak sekolah. Sementara pertanyaan mengenai DED, PBG, SLF, lokasi, anggaran, dan pelaksanaan merupakan bagian dari permintaan klarifikasi LSM Permata Pandawa Nusantara.


    Dengan demikian, pemberitaan ini tidak menempatkan pertanyaan LSM sebagai kesimpulan mengenai adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam pembangunan USB SMAN 21 Kota Bekasi.


    Untuk menjaga prinsip keberimbangan dan memenuhi kaidah jurnalistik, Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Aas Sutisna, Dr. Hj. Rina Parlina, KCD Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat, LSM Permata Pandawa Nusantara, maupun pihak terkait lainnya apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan, dikoreksi, diperbarui, atau dilengkapi.



    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +