GoresFakta.com, Jakarta — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor KL.01.02/A/17765/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat terhadap Dampak Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau. Kebijakan tersebut dikeluarkan menyusul peningkatan aktivitas dan erupsi Gunung Anak Krakatau serta potensi penyebaran abu vulkanik yang dapat menurunkan kualitas udara dan mengganggu kesehatan masyarakat.
Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak paparan abu vulkanik. Abu yang tersebar di udara tidak hanya berpotensi mengganggu saluran pernapasan, tetapi juga dapat berdampak pada kesehatan mata, kulit, serta mencemari air dan pangan yang tidak terlindungi.
Kemenkes mengingatkan, paparan abu vulkanik dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari iritasi hidung dan tenggorokan, batuk, dahak, mengi hingga sesak napas.
Paparan abu juga berpotensi memperburuk kondisi masyarakat yang sebelumnya memiliki gangguan kesehatan tertentu, seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), penyakit paru, dan penyakit jantung.
Tidak hanya sistem pernapasan, abu vulkanik juga dapat menyebabkan mata merah, perih dan gatal, bahkan meningkatkan risiko abrasi kornea. Paparan abu juga berpotensi menyebabkan iritasi kulit serta mencemari sumber air, makanan dan minuman yang tidak terlindungi.
Kemenkes mengimbau masyarakat yang berada di wilayah berpotensi terdampak untuk terus mengikuti perkembangan resmi mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau, arah sebaran abu, kondisi cuaca serta wilayah terdampak.
Informasi tersebut dapat dipantau melalui instansi berwenang, antara lain PVMBG, BMKG, BNPB dan BPBD.
Masyarakat yang berada di wilayah terdampak juga dianjurkan tetap berada di dalam ruangan. Pintu, jendela dan celah yang memungkinkan abu masuk ke dalam rumah perlu ditutup untuk mengurangi paparan.
Abu yang telah menempel pada permukaan sebaiknya dibersihkan dengan cara dibasahi terlebih dahulu. Langkah tersebut bertujuan agar abu tidak kembali beterbangan dan terhirup oleh masyarakat.
Sementara itu, air bersih, sumur, makanan dan minuman harus ditutup untuk mencegah terjadinya kontaminasi akibat abu vulkanik.
Apabila masyarakat harus beraktivitas di luar ruangan, Kemenkes menganjurkan penggunaan masker dengan kemampuan filtrasi yang memadai, seperti N95, KN95, KF94, FFP2 atau yang setara.
Masker harus digunakan dengan benar hingga menutupi hidung, mulut dan dagu. Masker juga perlu segera diganti apabila sudah basah, kotor atau rusak.
Untuk perlindungan mata, masyarakat disarankan menggunakan kacamata pelindung atau goggles ketika berada di lingkungan yang terpapar abu.
Jika mata terkena abu, masyarakat diminta tidak menguceknya. Mata dapat dibilas menggunakan air bersih yang mengalir atau cairan pembilas mata steril.
Kemenkes juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari penggunaan lensa kontak selama terjadi hujan abu, karena dapat meningkatkan risiko gangguan pada mata.
Masyarakat diminta tidak mengabaikan gangguan kesehatan yang muncul setelah terpapar abu vulkanik.
Kemenkes meminta masyarakat segera mendatangi Puskesmas atau rumah sakit maupun menghubungi layanan kegawatdaruratan apabila mengalami batuk terus-menerus, sesak napas, nyeri dada, bibir atau ujung jari berubah kebiruan, serta kesulitan berbicara akibat sesak.
Gangguan mata berupa mata nyeri dan merah juga memerlukan perhatian medis. Begitu pula kondisi darurat seperti kejang atau penurunan kesadaran yang membutuhkan penanganan medis segera.
Selain memberikan perlindungan kepada masyarakat, Kemenkes meminta pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan memperkuat kesiapsiagaan menghadapi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau.
Kesiapsiagaan tersebut mencakup memastikan ketersediaan tenaga kesehatan, ambulans, oksigen, obat-obatan, masker serta alat pelindung diri (APD).
Kemenkes juga mendorong koordinasi lintas sektor untuk menentukan wilayah prioritas, mendistribusikan masker, melakukan pembersihan abu serta menyiapkan ruang aman bagi masyarakat.
Penyesuaian atau penghentian sementara kegiatan sekolah, olahraga dan aktivitas luar ruangan juga dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan rekomendasi dari instansi yang berwenang.
Penerbitan surat edaran tersebut menjadi langkah Kemenkes dalam memperkuat kesiapsiagaan kesehatan masyarakat menghadapi potensi dampak erupsi dan sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Masyarakat di wilayah terdampak diharapkan tidak panik, tetapi tetap waspada dengan mengikuti informasi resmi dan menerapkan langkah perlindungan diri. Penggunaan masker yang tepat, perlindungan mata, menjaga kebersihan lingkungan, serta memastikan air dan makanan tetap terlindungi menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko kesehatan akibat paparan abu vulkanik.
(Red)


