• Jelajahi

    Copyright © Gores Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates
    html

    Plt. Bupati Bekasi Dukung Penyuluhan KUHP dan KUHAP Baru, Tim Hukum Merah Putih Siapkan Gerakan "Bekasi Bersinar Sadar Hukum"

    GoresFakta
    Senin, 06 Juli 2026, Juli 06, 2026 WIB Last Updated 2026-07-15T13:03:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    GoresFakta.com, Bekasi — Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama kalangan praktisi hukum mulai memperkuat langkah sosialisasi terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Langkah tersebut ditandai dengan audiensi antara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Tim Hukum Merah Putih (THMP) bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Barat dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja, pada Senin (06/07/2026).


    Audiensi tersebut membahas rencana pelaksanaan kegiatan bertajuk "Bekasi Bersinar dalam Implementasi Penyuluhan Hukum kepada Seluruh Muspida dan Masyarakat Kabupaten Bekasi dalam Pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang Baru", yang bertujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, aparatur pemerintah, serta aparat penegak hukum terhadap paradigma baru hukum pidana nasional.


    Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Umum Tim Hukum Merah Putih C. Suhadi, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal M. Kunang Intan, S.H., M.H., Ketua Dewan Pembina Dr. Edy Gozaly, S.H., M.H., pengurus pusat Hery Suherman, Ketua DPD Tim Hukum Merah Putih Jawa Barat Dr. Weldy Jevis Saleh, S.H., M.H., Dr. Emiral Rangga Tranggono, S.H., M.H., Bachtiar Irvanda, serta Indra Sukma.


    Dalam sambutannya, Plt. Bupati Bekasi Dr. Asep Surya Atmaja menyampaikan dukungannya terhadap penyelenggaraan penyuluhan hukum terkait KUHP dan KUHAP baru. Menurutnya, perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh unsur pemerintahan maupun masyarakat.

     

    "Hal ini bertujuan untuk mencegah kesalahan prosedur di lapangan, menghindari disinformasi, serta memastikan reformasi hukum berjalan secara berkeadilan dan tetap menghormati Hak Asasi Manusia," ujar Asep.


    Ia menilai, keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga pada tingkat pemahaman masyarakat terhadap perubahan regulasi yang berlaku.


    Menurut Asep, penyuluhan hukum juga diharapkan mampu mendorong penyelesaian berbagai persoalan melalui pendekatan Restorative Justice, yang kini menjadi salah satu prinsip utama dalam sistem hukum pidana Indonesia.

     

    "Selain itu, penyuluhan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menyelesaikan masalah melalui musyawarah atau pendekatan restorative justice, tanpa harus selalu berakhir di pengadilan," katanya.


    Ia menegaskan bahwa pendekatan hukum modern harus mengedepankan keseimbangan antara kepentingan negara, korban, pelaku, serta masyarakat secara luas.

     

    "Masyarakat yang sadar hukum akan mampu mendeteksi berbagai persoalan hukum sejak dini. Penyuluhan ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, menjamin perlindungan HAM, serta menghadirkan keadilan substantif bagi seluruh masyarakat," tegasnya.


    Sementara itu, Ketua DPD Tim Hukum Merah Putih Jawa Barat, Dr. Weldy Jevis Saleh, S.H., M.H., mengapresiasi kesediaan Plt. Bupati Bekasi menerima audiensi di tengah padatnya agenda pemerintahan.

     

    "Luar biasa, ternyata bukan hanya kami yang ingin beraudiensi dengan beliau. Di tengah kesibukan dan padatnya agenda, beliau tetap meluangkan waktu menerima Tim Hukum Merah Putih," ujar Weldy.


    Menurut Weldy, tujuan utama penyuluhan hukum tersebut adalah menyosialisasikan transformasi paradigma hukum pidana Indonesia yang mengalami perubahan mendasar.

     

    "Tujuan utama penyuluhan hukum KUHP dan KUHAP baru adalah menyosialisasikan transformasi paradigma pemidanaan nasional, yakni menggeser fokus dari keadilan retributif menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif," jelasnya.


    Ia menjelaskan, KUHP Nasional yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 merupakan tonggak sejarah reformasi hukum Indonesia karena secara resmi menggantikan sistem hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun.


    Weldy menilai, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru harus dipandang sebagai momentum membangun sistem hukum yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.

     

    "KUHP dan KUHAP baru diharapkan mampu menghadirkan hukum pidana yang lebih humanis dan berkeadilan, tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, korban, dan pelaku," ujarnya.


    Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan implementasi regulasi baru tersebut berjalan optimal melalui pendidikan hukum kepada masyarakat.

     

    "Peran strategis pemerintah daerah sangat penting dalam menyelaraskan kebijakan daerah, memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, serta membangun budaya hukum yang berorientasi pada pencegahan dan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan," tambahnya.


    Pengamat hukum menilai, langkah Tim Hukum Merah Putih bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi merupakan inisiatif penting dalam mempercepat adaptasi masyarakat terhadap sistem hukum pidana nasional yang baru. Sebab, perubahan paradigma hukum tidak cukup hanya dilakukan melalui regulasi, tetapi juga membutuhkan pemahaman dan partisipasi aktif masyarakat.


    Melalui program "Bekasi Bersinar", Tim Hukum Merah Putih berharap tercipta kesamaan persepsi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat dalam memahami substansi KUHP dan KUHAP yang baru.

     

    "Dalam audiensi tadi, kami sepakat bersama-sama mendukung program-program Pemerintah Kabupaten Bekasi. Rencananya kegiatan ini akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2026, meskipun saat ini masih dalam tahap pembahasan teknis," pungkas Weldy.


    Apabila terealisasi, kegiatan penyuluhan hukum tersebut diharapkan dapat menjadi model edukasi hukum terpadu di daerah, sekaligus memperkuat budaya sadar hukum masyarakat Kabupaten Bekasi dalam menghadapi era baru sistem hukum pidana Indonesia.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +