![]() |
| Foto : Doc. Media GoresFakta.com, Keterangan Pojok Kiri atas RW.05, Pojok Kanan atas RW.028, bawah RW.031 |
Berdasarkan informasi pekerjaan yang dipantau, Paket-03 dikerjakan oleh CV Nur Abadi Perkasa, dengan pagu anggaran sebesar Rp276.600.000,00 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp271.980.789,00.
LSM PPN menyebut pemantauan dilakukan pada sejumlah titik pekerjaan di wilayah Mustikajaya. Salah satunya berada di RT 05/RW 05 dengan nilai yang tercantum sebesar Rp88.672.524,00. Sementara pada titik RT 05/RW 031 dan RT 02/RW 028, menurut hasil pemantauan yang disampaikan LSM PPN, tidak ditemukan papan informasi kegiatan.
Ketua Pengurus LSM PPN, Rinto Hardi Maharaja, S.E., menyoroti pembesian sloof yang menurut hasil pengamatan di lapangan menggunakan besi berdiameter sekitar 10,27 mm, sementara cincin atau sengkang yang diamati sekitar 6,75 mm.
“Pembesian sloof 10,27 mm dengan cincin (sengkang) 6,75 mm jelas diduga bukan spek sebenarnya. Maka, ini harus dibuktikan dan diklarifikasi dengan dokumen kontrak serta spesifikasi teknis yang menjadi dasar pekerjaan,” papar Rinto saat di temui pada Rabu (30/09/2026).
Tidak hanya ukuran material, jarak antar-sengkang juga menjadi perhatian. Berdasarkan hasil pengamatan yang disampaikan LSM PPN, jaraknya terlihat bervariasi, mulai dari sekitar 11 cm, 18 cm, 19 cm hingga 22 cm.
Perbedaan tersebut, menurut Rinto, perlu diuji dengan mengacu pada gambar kerja, RAB, spesifikasi teknis, serta dokumen kontrak. Dengan demikian, dapat diketahui apakah variasi jarak tersebut memang sesuai ketentuan teknis atau terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan.
“Jelas jarak cincinnya terlihat tidak seragam. Ada yang sekitar 11 cm, 18 cm, 19 cm bahkan 22 cm. Ini bukan sekadar soal terlihat berbeda, tetapi harus dibuktikan apakah seluruh ukuran tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja,” tegas Rinto.
Rinto menambahkan, dugaan ketidaksesuaian pembesian tidak hanya ditemukan pada satu lokasi. Berdasarkan pemantauan awal LSM PPN, pola pembesian yang diamati disebut relatif sama di beberapa titik pekerjaan.
“Dugaan ketidaksesuaian pembesian ini hampir ditemukan di setiap titik yang kami pantau. Karena itu, jangan hanya diperiksa satu lokasi. Seluruh titik dalam Paket-03 perlu diperiksa dan ditindaklanjuti secara menyeluruh,” tegasnya.
Menurut LSM PPN, pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar tidak terjadi kesimpulan hanya berdasarkan pemeriksaan pada satu bagian pekerjaan. Setiap titik perlu dibandingkan dengan dokumen teknis dan volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
Sorotan berikutnya menyangkut aspek pengawasan pekerjaan. LSM PPN meminta pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan dan pengendalian kegiatan memastikan pekerjaan fisik benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak.
“PPTK/PPK jangan asal memberikan persetujuan. Pastikan pekerjaan benar-benar sesuai spesifikasi, volume, dan kontrak. Kalau ada dugaan ketidaksesuaian, periksa dulu sebelum dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Rinto.
Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat pekerjaan secara administratif. Kondisi fisik di lapangan perlu dicocokkan dengan gambar kerja, spesifikasi material, volume, metode pelaksanaan, serta dokumen kontrak.
Selain persoalan pembesian, keberadaan papan informasi pekerjaan juga menjadi pertanyaan. LSM PPN menyebut tidak menemukan papan informasi pada titik RT 05/RW 031 dan RT 02/RW 028.
Papan informasi proyek menjadi salah satu instrumen transparansi agar masyarakat dapat mengetahui informasi dasar pekerjaan, termasuk nama kegiatan, nilai pekerjaan, sumber anggaran, pelaksana, serta waktu pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, LSM PPN meminta pihak terkait memberikan penjelasan mengenai tidak ditemukannya papan informasi pada sejumlah titik tersebut.
Sebagai kegiatan dengan pola paket konsolidasi, LSM PPN juga mempertanyakan rincian penggunaan anggaran serta pembagian pekerjaan pada masing-masing lokasi.
Menurut Rinto, diperlukan keterbukaan mengenai nilai kontrak, volume pekerjaan setiap titik, spesifikasi material, dasar pembagian anggaran, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan.
“Kalau kegiatannya dalam satu paket konsolidasi, masyarakat berhak mengetahui bagaimana rincian pekerjaan dan anggarannya pada masing-masing titik. Jangan sampai informasi mengenai nilai paket hanya diketahui secara umum, sementara rincian pelaksanaannya tidak jelas,” ujarnya.
Atas sejumlah persoalan yang ditemukan dalam pemantauan awal tersebut, LSM PPN menyatakan akan membawa persoalan Paket-03 kepada Inspektorat Kota Bekasi (Itko) untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.
“Kami akan melaporkan persoalan ini kepada Inspektorat Kota Bekasi. Ada beberapa hal yang perlu diverifikasi, mulai dari dugaan ketidaksesuaian pembesian, tidak adanya papan informasi di sejumlah titik, hingga transparansi penggunaan anggaran dalam kegiatan konsolidasi Paket-03,” ujar Rinto.
Ia menegaskan, laporan tersebut dimaksudkan agar persoalan dapat diperiksa berdasarkan data dan dokumen resmi.
“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Kami meminta semuanya diperiksa secara terbuka. Jika memang sesuai, tunjukkan dasar dan hasil pemeriksaannya. Jika ada ketidaksesuaian, tentu harus ada tindak lanjut sesuai aturan,” pungkasnya.


