GoresFakta.com, Bekasi — Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bekasi terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, transparansi, dan pendekatan humanis kepada wajib pajak. Berbagai kanal pelayanan disiapkan agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus selalu datang ke kantor Samsat induk.
Penguatan pelayanan tersebut sejalan dengan kebijakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat yang terus melakukan pembenahan kualitas layanan administrasi kendaraan bermotor di seluruh jaringan Samsat.
Bapenda Jabar menyebut kualitas pelayanan Samsat diarahkan agar berlangsung bersih, tertib, nyaman, dan bertanggung jawab. Untuk mendukung hal tersebut, Bapenda juga menetapkan parameter kualitas pelayanan yang menjadi pedoman bersama di jaringan Samsat Jawa Barat.
Di Kabupaten Bekasi, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah kanal pelayanan, antara lain Samsat induk, Samsat Keliling, Samsat Corner, Mal Pelayanan Publik (MPP), serta layanan pembayaran secara digital.
Kepala Unit Samsat Kabupaten Bekasi, AKP Resi Ratuleni, S.H., sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan profesional agar masyarakat merasa nyaman dalam mengurus administrasi kendaraan maupun membayar pajak tepat waktu.
Perkembangan tersebut juga terlihat dari kegiatan pelayanan pada September 2026. Samsat Kabupaten Bekasi tetap menjalankan pola pelayanan jemput bola melalui Samsat Keliling. Pada 21 September 2026, misalnya, layanan Samsat Keliling dijadwalkan hadir di Pasar Bersih Cikarang, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, untuk melayani pembayaran PKB tahunan dan pengesahan STNK sesuai ketentuan.
Bapenda Jabar sendiri menjelaskan bahwa Samsat Keliling merupakan layanan jemput bola yang ditujukan bagi wajib pajak yang berada jauh dari pusat pelayanan Samsat. Layanan tersebut mencakup pengesahan STNK tahunan serta pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
Salah satu perubahan penting yang berlaku di Kabupaten Bekasi adalah penyederhanaan persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Bapenda Jabar pada 3 Maret 2026 mengumumkan bahwa masyarakat Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Depok tidak lagi diwajibkan membawa BPKB asli maupun fotokopi untuk pembayaran PKB tahunan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov Jawa Barat menyederhanakan pelayanan dan mengurangi beban administrasi wajib pajak.
Bapenda Jabar kemudian menjelaskan mekanisme pembayaran terbaru. Mulai 6 April 2026, untuk pembayaran PKB tahunan tidak perlu lagi melampirkan e-KTP pemilik pertama. Dokumen yang dipersyaratkan adalah STNK dan e-KTP penguasa kendaraan saat ini sesuai mekanisme pelayanan yang berlaku.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk penyesuaian pelayanan terhadap kondisi masyarakat, terutama dalam situasi ketika kendaraan telah berpindah penguasaan tetapi dokumen identitas pemilik sebelumnya tidak lagi mudah diperoleh.
Selain pelayanan langsung, Bapenda Jabar juga terus mendorong digitalisasi pembayaran pajak kendaraan.
Salah satu inovasinya adalah KiosK Samsat, yaitu perangkat pelayanan mandiri yang memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran PKB tahunan dengan memanfaatkan teknologi identifikasi kependudukan.
Bapenda Jabar melaporkan pada Agustus 2026 bahwa KiosK Samsat telah ditempatkan di 175 titik di berbagai wilayah Jawa Barat. Sistem tersebut memanfaatkan teknologi seperti pemindaian sidik jari, pengenalan wajah, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Selain KiosK Samsat, Bapenda Jabar juga menyediakan layanan Samsat digital dan berbagai kanal pembayaran untuk memberikan alternatif kepada masyarakat.
Peningkatan akses pelayanan juga diiringi dengan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan.
Pada September 2026, kegiatan operasi pajak kendaraan turut dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi. Salah satunya berlangsung di Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, pada 10 September 2026. Kegiatan tersebut melibatkan unsur Samsat, Satlantas, dan Dishub Kabupaten Bekasi untuk melakukan pemeriksaan administrasi serta kepatuhan pajak kendaraan. Pihak kepolisian setempat menyebut kegiatan tersebut sebagai operasi pajak, bukan razia dalam pengertian penindakan kepolisian.
Sebelumnya, kegiatan operasi gabungan yang diberitakan pada Agustus 2026 juga mencatat pemeriksaan terhadap 110 kendaraan roda dua dan 64 kendaraan roda empat. Dalam kegiatan tersebut, sebagian wajib pajak dapat memanfaatkan layanan pembayaran melalui unit Samsat Keliling yang berada di lokasi.
Secara kelembagaan, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kabupaten Bekasi berada di Jl. Industri No. 14, Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara. Bapenda Jabar juga menyediakan tautan layanan khusus Samsat Kabupaten Bekasi untuk memperoleh informasi pelayanan dan jadwal Samsat Keliling. Bapenda mengingatkan bahwa jadwal layanan keliling dapat berubah sewaktu-waktu.
Dengan kombinasi pelayanan langsung, layanan keliling, kanal digital, serta penyederhanaan persyaratan administrasi, masyarakat Kabupaten Bekasi kini memiliki lebih banyak pilihan dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Bagi wajib pajak, kemudahan tersebut tetap perlu diikuti dengan kepatuhan terhadap persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga disarankan mengecek informasi terbaru melalui kanal resmi Samsat Kabupaten Bekasi atau Bapenda Jawa Barat sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
Upaya tersebut pada akhirnya menempatkan pelayanan publik dan kepatuhan pajak sebagai dua hal yang berjalan beriringan: masyarakat memperoleh akses yang semakin mudah, sementara pemerintah terus mendorong pembayaran pajak kendaraan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
(Red)


