• Jelajahi

    Copyright © Gores Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates
    html

    Hak Jawab Agus Susmoro & Associates: Bantah Dugaan Penggelapan Dana

    GoresFakta
    Jumat, 28 Agustus 2026, Agustus 28, 2026 WIB Last Updated 2026-08-29T04:27:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    GoresFakta.com, Bekasi — Agus Susmoro, S.H. dan Akbar Kiahaly, S.H., advokat pada Agus Susmoro & Associates, menyampaikan hak jawab sekaligus keberatan atas pemberitaan GoresFakta.com berjudul “LBH Harimau Raya Kawal Laporan Dugaan Penggelapan Dana PT BKT di Polda Metro Jaya” yang diterbitkan pada 9 Juli 2026. (https://www.goresfakta.com/2026/07/lbh-harimau-raya-kawal-laporan-dugaan.html?m=1)


    Hak jawab tersebut disampaikan melalui Surat Nomor 009/B/ASA/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026. Pihak kuasa hukum menyatakan terdapat sejumlah informasi dalam pemberitaan sebelumnya yang menurut mereka perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh gambaran persoalan secara lebih utuh dan berimbang.


    Redaksi GoresFakta.com memberikan ruang hak jawab tersebut sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, independensi, serta penghormatan terhadap hak pihak yang diberitakan.


    Dalam hak jawabnya, Agus Susmoro & Associates menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyatakan siap menghadapi laporan polisi Nomor LP/B/4993/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Juli 2026.


    Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa proses hukum terhadap kliennya harus berjalan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


    Menurut mereka, setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, pihaknya meminta agar tidak ada kesimpulan yang mendahului proses pembuktian dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.


    Agus Susmoro & Associates secara tegas membantah tuduhan dugaan penggelapan dana perusahaan sebagaimana diberitakan sebelumnya.


    Menurut pihak kuasa hukum, persoalan yang terjadi memiliki konteks hubungan korporasi yang lebih kompleks dan, berdasarkan versi klien, berkaitan dengan sengketa internal perseroan.


    Dalam klarifikasinya, kuasa hukum menyebut klien mereka merupakan direktur sekaligus pemegang saham PT Bobby Kertanegara Teknologi dengan kepemilikan sebanyak 425 lembar saham atau sekitar 17 persen saham perseroan.


    Selain itu, klien disebut sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta Source Code Smart Contract Bobby The Cat, yang menurut keterangan dalam hak jawab telah terdaftar pada Kementerian Hukum RI sebelum perseroan didirikan.


    Atas dasar tersebut, Agus Susmoro & Associates menyatakan klien memiliki kontribusi dalam proses pendirian, pengembangan, dan operasional perseroan.


    Keterangan tersebut disampaikan untuk memberikan konteks mengenai posisi dan hubungan klien dengan perseroan dalam persoalan yang saat ini menjadi perhatian.


    Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam hak jawab adalah mengenai dana sebesar Rp420 juta.


    Agus Susmoro & Associates membantah bahwa dana tersebut merupakan hasil penggelapan. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan kepada redaksi, dana tersebut disebut sebagai pinjaman yang berasal dari dana investasi perseroan.


    Kuasa hukum menyatakan transaksi tersebut dilakukan dengan sepengetahuan jajaran direksi serta memperoleh persetujuan Direktur Utama dan Direktur Keuangan.


    Transaksi tersebut juga disebut diproses melalui sistem Mandiri Cash Management, sehingga menurut kuasa hukum terdapat catatan administrasi yang dapat ditelusuri.


    Pihak kuasa hukum selanjutnya menyatakan transaksi tersebut telah disampaikan dalam rapat direksi dan klien tidak pernah bermaksud menyembunyikan keberadaan pinjaman tersebut.


    Menurut hak jawab tersebut, klien juga menyatakan kesediaannya untuk memperhitungkan atau melakukan set-off atas pinjaman dengan hak-hak yang dimilikinya terhadap perseroan.


    Agus Susmoro & Associates juga memberikan klarifikasi mengenai dugaan penguasaan aset perseroan.


    Pihak kuasa hukum membantah bahwa klien menguasai atau menggelapkan aset milik perseroan. Mereka menyatakan klien justru pernah menyampaikan secara tertulis penolakan untuk menerima penguasaan terhadap aset kripto perseroan.


    Menurut keterangan kuasa hukum, akses terhadap dompet digital atau wallet, perangkat penyimpanan, buku tabungan, maupun instrumen lainnya berada pada pihak lain dan bukan dalam penguasaan klien.


    Pihak kuasa hukum menyatakan keterangan tersebut dapat diuji melalui dokumen dan komunikasi yang mereka miliki.


    Lebih lanjut, Agus Susmoro & Associates menyampaikan bahwa inti persoalan, berdasarkan versi klien, berkaitan dengan tata kelola perseroan, kewenangan organ perseroan, serta pelaksanaan mekanisme korporasi, termasuk penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).


    Atas dasar itu, kuasa hukum berpendapat penyelesaian persoalan perlu ditempatkan dalam kerangka hukum perseroan, termasuk dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya.


    Pihak kuasa hukum menilai persoalan tersebut tidak sepatutnya langsung disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum seluruh fakta, dokumen, dan alat bukti diuji melalui proses hukum yang berlaku.


    Dalam hak jawabnya, Agus Susmoro & Associates juga menyoroti pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah.


    Pihak kuasa hukum menilai pemberitaan yang menggambarkan klien seolah-olah telah terbukti melakukan tindak pidana dapat membentuk persepsi publik sebelum adanya proses pembuktian yang berkekuatan hukum.


    Mereka menegaskan bahwa hingga saat ini, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam hak jawab, belum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan klien bersalah.

    Karena itu, pihak kuasa hukum meminta agar proses hukum diberikan ruang untuk berjalan secara objektif dan profesional.


    Di tengah proses hukum yang berlangsung, Agus Susmoro & Associates menyatakan tetap mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum perseroan.


    Salah satu langkah yang didorong adalah penyelenggaraan RUPS sesuai Anggaran Dasar PT Bobby Kertanegara Teknologi serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya.


    Menurut kuasa hukum, mekanisme tersebut dapat menjadi ruang bagi para pihak untuk membahas persoalan tata kelola, kewenangan organ perseroan, serta kepentingan pemegang saham sesuai koridor hukum yang berlaku.


    Pemuatan hak jawab ini merupakan bagian dari komitmen GoresFakta.com dalam memberikan ruang yang proporsional kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi dan keberatan.


    Seluruh uraian mengenai posisi hukum, bantahan, kepemilikan saham, transaksi Rp420 juta, penguasaan aset, maupun persoalan tata kelola perseroan dalam artikel ini merupakan keterangan dan klarifikasi dari Agus Susmoro & Associates sebagaimana disampaikan melalui surat hak jawab kepada redaksi.


    Pemuatan hak jawab tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan redaksi mengenai benar atau tidaknya materi yang masih menjadi perselisihan maupun mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana.


    Redaksi GoresFakta.com tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, akurasi, independensi, dan verifikasi jurnalistik.


    Redaksi juga membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sepanjang disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku dan memenuhi prinsip jurnalistik.


    Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi secara lebih utuh dan menempatkan perkara tersebut dalam koridor proses hukum yang sedang berjalan, tanpa mendahului kesimpulan sebelum terdapat kepastian hukum.


    Redaksi juga menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan sudah dipublikasikan kepada masyarakat terkhusus untuk Muhammad Chairul Basyar, sesuai dengan yang tertuang pada butir 3 dan 4 di Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



    (Red | GoresFakta.com)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +