• Jelajahi

    Copyright © Gores Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates
    html

    IWO Indonesia Bekasi Desak Pemkab Periksa Dugaan Usaha Pengolahan Garam Tanpa Izin

    GoresFakta
    Rabu, 23 September 2026, September 23, 2026 WIB Last Updated 2026-09-23T09:32:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Gores
    Fakta.com
    , Bogor
    — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi segera memeriksa dugaan kegiatan usaha pengolahan garam yang disebut beroperasi tanpa kelengkapan perizinan di wilayah Kecamatan Karangbahagia.


    Permintaan tersebut disampaikan IWO Indonesia Kabupaten Bekasi pada Rabu (23/09/2026), menyusul informasi masyarakat mengenai aktivitas pengolahan dan distribusi garam yang diduga belum memenuhi persyaratan legalitas usaha serta ketentuan teknis yang berlaku.


    Organisasi tersebut menilai pemeriksaan langsung oleh instansi terkait diperlukan untuk memastikan status perizinan dan kepatuhan kegiatan usaha terhadap regulasi.


    Dalam pernyataan sikapnya, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta sejumlah instansi melakukan verifikasi terhadap lokasi kegiatan yang disebut berada di Desa Sukatani.


    Instansi yang diminta melakukan pemeriksaan meliputi:


    • Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

    • Dinas Lingkungan Hidup.

    • Dinas Kesehatan.

    • Instansi pelayanan perizinan terpadu satu pintu Kabupaten Bekasi.


    Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup kelengkapan perizinan usaha, aspek lingkungan, keamanan produk, serta izin teknis yang relevan dengan kegiatan pengolahan garam.


    IWO menyampaikan bahwa informasi mengenai dugaan tidak adanya dokumen perizinan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Dengan demikian, status hukum dan operasional usaha dapat diketahui berdasarkan fakta di lapangan.


    Selain aspek legalitas, IWO Indonesia Kabupaten Bekasi turut menyoroti potensi persoalan yang berkaitan dengan mutu produk dan pengelolaan lingkungan.


    Menurut organisasi tersebut, kegiatan pengolahan garam yang dipasarkan kepada masyarakat perlu memenuhi ketentuan keamanan pangan sesuai dengan jenis produk dan peruntukannya.


    Aspek lingkungan juga dinilai perlu diperiksa untuk memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak yang mengganggu masyarakat di sekitar lokasi.


    Namun, berbagai risiko tersebut masih bersifat perhatian dan kekhawatiran yang disampaikan organisasi. Kepastian mengenai kondisi produk, dampak lingkungan, serta kepatuhan pengelola harus ditentukan melalui pemeriksaan dan hasil pengujian oleh instansi berwenang.


    DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta pemerintah mengambil langkah sesuai ketentuan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran perizinan atau persyaratan teknis.


    IWO juga mendorong agar kegiatan usaha dihentikan sementara apabila terdapat dasar hukum yang mengharuskan penghentian hingga seluruh persyaratan dipenuhi.


    Selain itu, produk garam yang beredar di pasaran diminta untuk diperiksa guna memastikan kesesuaiannya dengan standar keamanan dan ketentuan yang berlaku.


    Langkah tersebut, menurut IWO, perlu dilakukan secara terukur berdasarkan hasil verifikasi, bukan semata-mata berdasarkan informasi awal atau dugaan.


    Dalam pernyataannya, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menyampaikan empat poin sikap utama.


    Pertama, meminta instansi terkait segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi pengolahan garam untuk memverifikasi informasi yang diterima masyarakat.


    Kedua, mendorong penegakan hukum dan tindakan administratif apabila ditemukan kegiatan usaha yang terbukti tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan.


    Ketiga, menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perizinan, keamanan produk, serta pengelolaan lingkungan.


    Keempat, menyatakan komitmen untuk memantau perkembangan penanganan persoalan tersebut dan mendorong penyelesaian yang transparan.


    IWO juga mengajak masyarakat menyampaikan laporan mengenai dugaan kegiatan usaha yang tidak sesuai ketentuan kepada instansi berwenang melalui mekanisme pengaduan yang tersedia.


    DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi segera memberikan respons terhadap informasi tersebut melalui pemeriksaan yang objektif dan sesuai prosedur.


    Klarifikasi dari instansi terkait diperlukan untuk mengetahui apakah kegiatan pengolahan garam telah memenuhi persyaratan perizinan, standar keamanan produk, dan ketentuan pengelolaan lingkungan.


    Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pengelola usaha yang disebut dalam pernyataan IWO maupun hasil pemeriksaan pemerintah daerah terkait dugaan tersebut.


    Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola usaha, pemerintah daerah, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan informasi yang berimbang.


    Penanganan persoalan ini diharapkan mengedepankan verifikasi fakta, transparansi, serta asas praduga tak bersalah sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.



    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +